Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap berbagai profesi gigi seperti tukang gigi, teknisi gigi, dan dokter gigi mempunyai dampak terhadap praktik yang melebihi kewenangan yang dilakukan selama bertahun-tahun tanpa ada akibat hukum yang ditanggung oleh tukang gigi. Padahal peraturan mengenai pekerjaan yang boleh dilakukan oleh tukang gigi telah ada sudah dijelaskan secara jelas dalam Permenkes No 39 Tahun 2014 hal ini masih dilanggar oleh dokter gigi pengrajin. Dalam hal ini masyarakat menjadi korban karena ketidaktahuan dan tingginya lokal kebijaksanaan dalam bidang tertentu. Penelitian ini menggunakan jenis hukum yuridis normatif riset. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang memfokuskan kajiannya dengan memandang hukum sebagai suatu keseluruhan sistem peraturan yang meliputi seperangkat asas, norma, dan kaidah hukum, keduanya tertulis dan tidak tertulis. Memberikan hak untuk menuntut ganti rugi kepada pasien upaya untuk memberikan perlindungan kepada setiap pasien atas akibat yang timbul baik secara fisik dan non fisik akibat kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan. Kesimpulan: Pekerja gigi bisa dijerat pasal 359, 360, 361 KUHP yakni barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain dirugikan berat cacat, atau bahkan meninggal. Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam barang dan/atau jasa yang dikonsumsi dapat dimanfaatkan.
Copyrights © 2024