Perlindungan hak masyarakat hukum adat atas lingkungan hidup yang sehat dan bersih yang termuat dalam konstitusi, namun dalam prakteknya seringkali terjadi pengabaian terhadap hak-hak masyarakat atas hutan adat yang sudah dijadikan invenstasi kelapa sawit.Dengan adanya infestasi penanaman pohon kelapa sawit sangat berdampak negative terhadap hak masyarakat yakni terjadinya pencemaran air,berkurang populasi satwa serta berkurangnya kualitas air tanah sehingga terjadi kekeringan.Untuk itu peran masyarakat sangat penting, begitu juga tangung jawab pemerintah dan perusahan. Kegiatan penyuluhan hukum bagi Masyarakat dilaksanakan bagi masyarkat desa Latea dan siswa-siswa SMP Rumahkey .Dengan adanya kegiatan penyuluhan ini diharapkan agar masyarakat dapat lebih memahami terkait dengan perlindungan hak masyarakat adat atas lingkungan yang sehat dan bersih. Target luaran dari kegiatan ini akan dipublikasikan pada Jurnal pengabdian. Kegiatan yang dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan adnya sesi Tanya jawab antara pemateri dan peserta sosialisasi agar dapat menjawab permasalaha-permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dan babagaimana proses penyelesaiannya.
Copyrights © 2023