Dalam ilmu fiqih, terdapat beberapa hal tentang mengebumikan jenazah sebagaimana apa yang telah ditetapkan dalam ajaran islam bahwa hukum mengebumikan jenazah adalah farḍu kifayah bagi orang-orang yang masih hidup dan memeluk agama Islam. Dari sekian banyak aturan dalam mengebumikan jenazah salah satu diantaranya ialah dengan menghadapkan posisi kuburan jenazah ke qiblat dan sekarang ini masih banyak masyarakat yang mengaggap sepele masalah penentuan arah qiblat khususnya arah qiblat kuburan Pernyataan tersebut bisa saja terjadi karena adanya anggapan masyarakat bahwa menghadapkan mayit ke arah qiblat dalam kuburan hanya anjuran saja, bukan kewajiban. Dari permasalahan tersebut menyebabkan banyak bangunan mesjid dan pemakaman tidak menghadap ke arah qiblat yang sebenarnya, bahkan dari kalangan masyarakat tersebut banyak menganggap arah barat adalah arah qiblat tapi kenyataannnya tidak seperti itu. Proses penentuan arah qiblat pada pemakan sebagian besar hanya ditentukan oleh imam masjid atau dengan mengikuti arah qiblat kuburan-kuburan yang terdahulu, mereka menganggap perpindahan matahari dari timur ke barat adalah arah qiblat, oleh sebab itu dalam penelitian ini penulis ingin melakukan pengukuran ulang terhadap qiblat kuburan dipemakamakan Desa Waetuoe Kabupaten Pinrang dengan menggunakan Qiblat Tracker dan Perhitungan manual berdasarkan lintang dan bujur tempat.Kata Kunci : Akurasi, Arah Qiblat, Kuburan, Qiblat Tracker.
Copyrights © 2020