Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan menegaskan bahwa setiap produk pangan wajib mencantumkan label informasi. Label informasi diwujudkan untuk menegakan hak konsumen yang menempatkan pihak konsumen pada keadaan negosiasi yang rapuh. Tujuan penelitian ini untuk memahami bagaimana pelaksanaan ketentuan pencantuman label informasi dalam produk makanan kiloan oleh pelaku UMKM Surabaya serta bagaimana tindakan Badan Pengawasan Obat dan Makanan melihat fenomena tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis-empiris yang didasarkan dengan memandang kenyataan yang berlangsung di masyarakat dan ketentuan hukum yang relevan. Hasil penelitian mengungkap adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan label informasi pada produk pangan, sehingga diperlukan adanya tindakan dari pihak yang berwenang untuk menegakan hak konsumen.
Copyrights © 2024