Dalam produk peransuransian terdapat pula tanggung jawab tertanggung kepada pihak ketiga yang mungkin diakibatkan tertanggung. Produk asuransi profesi bagi dokter sebuah sarana bagi dunia medis di Indonesia dalam menghadapi resiko-resiko dari tindakan dokter secara disengaja maupun kelalaiannya. Asuransi profesi sebagai alat bagi dokter untuk menanggulangi berbagai risiko yang mungkin dapat mengganggu pekerjaannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum atau disebut sebagai doctrinal research. Pendekatan penelitian ini menggunakan statute approach, conceptual approach, dan case approach. Hasil penelitian menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap profesi dokter dapat meliputi Informed consent dan Rekam Medis untuk membuktikan tindakan medis yang dilakukan kepada pasien. Asuransi profesi pada dokter sebagai alat untuk melindungi dari masalah hukum meliputi Mengganti kerugian cedera fisik/mental/kematian dari pasien, Penggantian terhadap biaya pengacara atau pengadilan dan Menjamin kelalaian dokter saat bertugas di luar lingkup ruang praktek sehari-hari karena keadaan mendesak atau darurat. Dengan begitu, seorang dokter dapat menanggulangi risiko hukum berupa kerugian akibat tindakan medis terhadap pasien.
Copyrights © 2024