Pada Tahun 1999 Indonesia mengalami suatu krisis ekonomi salah satu penyebabnya adalah kegagalan atas penerapan corporate governance. Corporate governance merupakan suatu tata Kelola bagi jalannya suatu kegiatan industrial terutama perbankan. Pentingnya tata Kelola suatu industri perbankan untuk menciptakan suatu mengatasi masalah ekonomi sehingga tidak berdampak sistemik. Penerapan Corporate governance bagian dari budaya hukum dalam lingkungan bisnis sehingga perbankan dapat mempertanggungjawabkan kepada stakeholder maupun shareholder secara prinsip akuntabilitas dan responsibilitas. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif (doctrinal research). Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Corporate governance memperhatikan keseimbangan kepentingan pihak-pihak yang terkait dalam suatu keberadaan perusahaan berdasarkan prinsip keterbukaan, keadilan, akuntabilitas dan pertanggungjawaban. Lalu, Budaya hukum dalam bidang perbankan mempengaruhui tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) dalam industri perbankan Indonesia. Faktor-faktor patrimonialism, family capitalism, crony capitalism, harus dicermati dalam penerapan corporate governance di Indonesia.
Copyrights © 2024