Tujuannya untuk memperoleh rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, dan pecandu narkotika dengan fokus restorative justice. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif (legal research, rechtsonderzoek), dengan penekanan pada penerapan hukum dan pendekatan konseptual khususnya mengenai penerapan restorative justice dan rehabilitasi dalam penanganan kasus tindak pidana narkotika. Penelitian ini tidak dimaksudkan untuk memverifikasi hipotesis. Istilah data dan hipotesis tidak diakui oleh penelitian hukum. Istilah 'bahan hukum' digunakan dalam penelitian hukum. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat berbagai teori yang dapat dijadikan dasar penerapan restorative justice dan rehabilitation dalam tindak pidana narkotika.
Copyrights © 2024