Sugesti adalah suatu proses pengaruh mental yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap diri sendiri atau orang lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah sugesti negatif memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam, tatkala sugesti tersebut mendorong orang melakukan suatu tindak pidana. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin, dan yurisprudensi yang berkaitan dengan sugesti dan perbuatan pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sugesti negatif dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana karena memenuhi unsur-unsur berikut: (1) ada niat jahat atau kesalahan; (2) ada perbuatan atau tidak berbuat; (3) ada akibat; (4) ada hubungan sebab akibat antara perbuatan atau tidak berbuat dengan akibat; dan (5) ada ketentuan hukum yang mengancam dengan pidana. Unsur-unsur ini berlaku baik dalam hukum pidana positif maupun hukum pidana Islam. Pentingnya temuan ini ialah untuk menentukan apakah sugesti dapat dipandang sebagai sebab suatu tindak pidana sehingga sugestor turut bertanggung jawab atas suatu tindak pidana atau tidak, hal tersebut lah yang mendorong dilakukannya penelitian ini
Copyrights © 2024