Dalam hubungan antara konsumen dan pelaku usaha, menjadi hal penting untuk menjamin hak konsumen salah satunya adalah hak untuk tidak mendapat penyataan yang menyesatkan tentang suatu harga barang terlebih khusus dalam situasi Bencana alam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab kenaikan harga dan perlindungan konsumen akibat kenaikan harga yang dilakukan oleh pelaku usaha pasca badai siklon seroja di Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang berupaya melihat hukum dalam artian nyata bagaimana bekerjanya hukum dimasyarakat dengan pendekatan kuantitatif. Sumber dan bahan hukum yang digunakan berupa data Primer, Sekunder dan Tersier. Hasil Penelitian menunjukan bahwa kenaikan harga terjadi karena 2 alasan yaitu keterlambatan kapal dan Permintaan barang yang meningkat. Perlindungan konsumen atas hal tersebut diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsueman dan Penyelesaian sengketanya dapat dilakukan melalui pengadilan maupun diluar pengadilan. Disarankan pemerintah dapat lebih meningkatkan penegakan UU Perlindungan konsumen. Sedangkan bagi pelaku usaha seharusnya tidak melakukan perbuatan menaikan harga secara tiba-tiba saat bencana alam. Selain itu bagi konsumen harus memiliki kesadaran dan wawasan terkait hak dan perlindungan yang dimilikinya.
Copyrights © 2024