Seorang anak yang lahir dalam suatu perkawinan yang sah memiliki hak mewaris atas harta peninggalan kedua orang tuanya, termasuk anak yang lahir dari perkawinan campuran. Hak mewaris atas sebidang tanah dalam hukum Indonesia sangat memperhatikan status kewarganegaraan pemiliknya, hal ini juga berlaku untuk anak sah yang lahir dalam perkawinan campuran yang telah dinyatakan sah oleh hukum. Maka dari itu, penelitian ini akan dilakukan untuk menganalisis status kewarganegaraan dari anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran diIndonesia dan untuk menganalisis kedudukan hukum anak dari perkawinan campuran dalam hak mewaris atas tanah di Indonesia. Penyusunan penelitian ini menerapkan jenis penelitian hukum normatif yang diterapkan dengan kajian kepustakaan. Hasil penelitian yaitu status anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah adalah sah, namun apabila perkawinan tersebut tidak sah maka anak hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya. Anak yang sah dan Warga Negara Indonesia dapat mewarisi seluruh kekayaan orang tua nya, termasuk tanah. Namun apabila anak tersebut bukan Warga Negata Indonesia, tidak dapat mewarisi tanah di Indonesia
Copyrights © 2024