Tujuan dari adanya penelitian ini adalah mencari wawasan terkait perlindungan hukum yang diperoleh pemilik hak atas merek dan upaya hukum yang dapat dilakukan dalam sengketa merek. Meningkatnya tren penjualan yang ada di Indonesia mengakibatkan kenaikan penggunaan merek oleh pelaku usaha untuk produk dan jasa yang dimilikinya. Menggunakan dan mendaftarkan merek dapat membuat pelaku usaha memperoleh banyak keuntungan. Namun di luar keuntungan yang ada, banyak kejadian pelanggaran terhadap pemilik yang sah atas merek sehingga menghadirkan kerugian bagi pelaku usaha. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis untuk mendalami pembuatan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dapat ditemukan bahwa pemerintah memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik merek yang sah dengan syarat – syarat pendaftaran merek yang dapat mencegah terjadinya pelanggaran terhadap merek. Namun hal tersebut tidak menutup kemungkinan tetap terjadi pelanggaran oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu pemerintah menyediakan upaya hukum berupa upaya hukum perdata, pidana, maupun administratif yang bisa ditempuh oleh pelaku usaha maupun pihak yang dirugikan melalui sengketa dalam pengadilan
Copyrights © 2024