Dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai lembaga yang lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut “UU KPK”), mempunyai tugas dalam hal untuk mengawasi pelaksanaan tugas serta wewenang KPK dan menindak lanjuti laporan dari masyarakat mengenai jika adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK. Namun, terdapat pasal dalam peraturan dewas tersebut yang bisa dibilang belum efektif dalam menanggulangi bentuk tindak pidana pungli yang terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apa saja peran yang dimiliki dewas KPK dalam menindak lanjuti tindak pidana pungli di Indonesia khususnya yang dilakukan oleh penegak hukumnya. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah analisis terhadap peraturan perundang-undangan, serta peraturan terkait lainnya. Hasil analisis penelitian ini memberikan pemahaman mengenai apa saja kinerja serta tugas dan apakah ada urgensi atas peraturan dewas KPK tersebut. Urgensi yang berkaitan dengan sanksi kode etik yang dalam hal ini apakah sudah memberikan efek jera kepada para tersangka tindak pidana pungli atau belum. Dan juga kemudian hasil penelitian ini untuk dapat memberikan informasi lagi berkaitan dengan apa saja solusi yang dapat diberikan untuk meningkatkan kinerja dewas KPK dalam kaitannya dengan pungli di Indonesia.
Copyrights © 2024