Sistem hukum pidana di Indonesia memasuki babak baru dalam perkembangannya. Salah satu bentuk pembaruan yang ada adalah pengaturan tentang hukum Pidana dalam pencapaian keadilan kepada perbaikan maupun pemulihan keadaan setelah terjadi suatu tindak pidana, yang dikenal dengan keadilan restoratif (Restoratif Justice). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: bagaimana cara penyelesaian perkara tindak pidana dengan sistem restoratif justice dan hambatan ditemukan dalam penyelesaian perkara tindak pidana dengan sistem restoratif justice. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris.Sumber data menggunakan data primer dan data sekunder. Analisis Data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pelaksanaan sistem restoratif justice dalam penyelesaian suatu tindak pidana dilakukan setelah memenuhi syarat formil dan materil berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 dan Nomor: SE/2/II/2021. Hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian perkara tindak pidana dengan sistem restoratif Justice berasal dari faktor masyarakat dan budaya.
Copyrights © 2023