Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana dampak dari gugatan Uni Eropa di Word Trade Organization (WTO) terhadap kerja sama perdagangan Indonesia dan Uni Eropa pada tahun 2019. Gugatan terhadap pemerintah Indonesia dilakukan Uni Eropa dikarenakan pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan berupa larangan ekspor nikel mentah untuk memenuhi kebutuhan nikel domestik, melihat hal ini Uni Eropa merasa dirugikan dengan kebijakan yang dikeluarkan Indonesia, lalu Uni Eropa menggugat Indonesia ke WTO. Pada Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif yang memfokuskan pada fenomena sosial secara deskriptif dengan menggunakan teori Ekonomi Liberal Klasik dari Adam Smith yang memfokuskan pada kebebasan dari dominasi peran pemerintah dan mekanisme pasar dalam perdagangan bebas. Dari penelitian ini, peneliti menemukan bahwa hubungan bilateral Uni Eropa dan Indonesia tidak terpengaruh oleh gugatan, secara ekonomi. Peneliti menulis penelitian ini karena peneltian tentang dampak perdagangan Indonesia dan Uni Eropa pasca gugatan di WTO belum pernah dilakukan sebelumnya.
Copyrights © 2023