Penelitian ini dilakukan dalam rangka menganalisis terhadap penetapan peraturan kepala daerah tanpa melalui proses fasilitasi. Yang mendasari dilakukannya penelitian ini karena pada prakteknya terdapat peraturan kepala daerah (Perkada) yang ditetapkan tanpa melalui proses fasiltasi, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, untuk menemukan jawaban terhadap permasalahan yang akan diteliti. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Peraturan Bupati Kabupaten Pohuwato Nomor 91 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo Nomor 57 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa dimana prosedur pembentukannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga kedua Peraturan Bupati tersebut cacat dan dapat dibatalkan. Namun meskipun cacat dalam proses pembentukannya dan dapat dibatalkan tetapi penulis berpendapat bahwa sepanjang Peraturan Bupati tersebut tidak dilakukan pembatalan maka Peraturan Bupati tersebut tetap dinyatakan berlaku sampai dengan adanya peraturan yang membatalkannya.
Copyrights © 2023