Sejalan dengan lemahnya keberhasilan legislasi lingkungan hidup, permasalahan lingkungan hidup menjadi semakin buruk. Eksploitasi lingkungan dan sumber daya alam telah mengurangi kuantitas dan kualitas hal-hal tersebut, khususnya dalam hal pengawasan dan pemanfaatan mekanisme kelangsungan hidup. Tahun ini, sesuai dengan Kebijakan Pemerintah Daerah, kewenangan pengelolaan sumber daya alam dan menjaga lingkungan hidup akan dialihkan kepada pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk memberdayakan masyarakat lokal untuk mengambil bagian aktif dalam hal ini. Di sini, keterlibatan masyarakat memastikan pelestarian dan konservasi lingkungan tetap dinamis dan memungkinkan upaya untuk mengatasi kesulitan-kesulitan ini. Demokrasi dalam tindakan adalah satu-satunya cara untuk mewujudkan mekanisme keterlibatan masyarakat. Oleh karena itu, masuk akal untuk menyimpulkan bahwa pelibatan masyarakat lokal dalam konservasi dan perlindungan lingkungan hidup merupakan teknik pengelolaan lingkungan hidup yang berhasil di daerah otonomi daerah. Pendekatan terhadap penyelesaian masalah lingkungan yang mengutamakan elemen pengetahuan komunal di atas solusi teknologi tinggi telah dibentuk oleh inisiatif pemerintah daerah di bidang ini. Penerapan pengelolaan lingkungan hidup yang terdesentralisasi merupakan alternatif praktis terhadap administrasi terpusat yang dapat membantu Indonesia mengatasi permasalahan lingkungan hidup, berkat otonomi daerah.
Copyrights © 2024