Euthanasia secara umum merujuk pada tindakan sengaja untuk tidak memperpanjang hidup seseorang atau untuk mempersingkat atau mengakhiri hidup pasien. Euthanasia diklasifikasikan menjadi 2 bentuk, yaitu euthanasia aktif (tindakan dokter yang disengaja, dengan persetujuan pasien, untuk mempercepat kematian) dan euthanasia pasif (tindakan dokter yang pasif, dengan membiarkan pasien meninggal tanpa pengobatan atau obat). Euthanasia merupakan topik yang sering diperdebatkan dalam bidang kedokteran dan kesehatan, serta melibatkan aspek hukum dan moral. Di Indonesia, baik euthanasia aktif maupun pasif bertentangan dengan hukum. Pancasila, sebagai identitas nasional, memainkan peran penting dalam kehidupan manusia. Keyakinan dan moralitas menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam Pancasila. Euthanasia memiliki kaitan erat dengan keyakinan, moralitas, dan hak asasi manusia.
Copyrights © 2023