Kebutuhan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 13 yang menyebutkan bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi da Dokumentasi (PPID), membuat dan mengembangkan sistem sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang secara nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Dinas Komunikasi dan Informatika Dalam Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik (Studi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Bulungan). Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah sumber daya manusia yang terlibat dalam PPID Kabupaten Bulungan serta pemohon informasi yang melakukan pelayanan informasi dan dokumentasi di desk informasi PPID utama. Penelitian ini dilaksanakan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bulungan, Data ini di ambil dengan analisis data model interaktif menurut Miles Hubermen.
Copyrights © 2023