JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah
Vol 8, No 3 (2023): Juni, socio-economics, community law, cultural history and social issues

Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Politik Menurut Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik Yang Mempunyai Kekuatan Mengikat Dan Diterima Oleh Para Pihak

Andriyanto, Andriyanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Jun 2023

Abstract

Partai Politik selalu menjadi arena pertarungan antar kelompok yang berambisi untuk saling memperebutkan kekuasaan di tubuh partai. Oleh karena itu, konflik perebutan kekuasaan selalu mewarnai setiap kehidupan sosial partai dan menjadi komponen utama dalam proses berjalannya Partai politik Dalam konteks peraturan di Indonesia, yang berdasarkan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik telah mengklasifikasikan konflik Partai Politik. Secara terperinci telah diatur untuk menyelesaikan sebuah konflik harus terlebih dulu melalui Mahkamah Partai Politik sebagaimana yang telah diatur dalam AD dan ART Partai. Mahkamah Partai sebagai wadah untuk meyelesaikan sengketa yang ada di internal partai tentunya sudah diakui dan diatur dalam Undang - Undang. Metode Penelitian Hukum yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif  serta  Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan primer berupa peraturan perundang-uandangan yang mengatur tentang penyelesaian perselisihan internal partai politik menurut Undang - undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.  Berdasarkan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik tersebut jelas disebutkan secara prosedural bahwa jika terjadi perselisihan internal dalam partai politik, maka secara ketentuan partai sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar (AD) maupun Anggaran Rumah Tangga (ART) penyelesaiannya diserahkan kepada Mahkamah Partai Politik Keanggotaan Mahkamah Partai Politik ini harus memiliki netralitas atau ketidakberpihakan terhadap perselisihan internal yang terjadi. Penyelesaian melalui jalur pengadilan merupakan upaya penyelesaian akhir manakala upaya penyelesaian melalui jalur Mahkamah Partai Politik menemui kebuntuan atau tidak ada penyelesaian yang memuaskan bagi para pihak yang bersengketa. maka putusan Pengadilan Tingkat Pertama dan terahkir melalui upaya Hukum kasasi Ke Mahkamah Agung

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

sejarah

Publisher

Subject

Humanities Education Social Sciences

Description

The journal publishes writings on (1) History Education; (2) History of Education; (3) Social Sciences; (4) Social Sciences Education; (5) Sociology Education; (6) Economi; (7) Social Economi; (8) Law, (9) History of Military; (10) Philosophy of History; (11) Historiography; (12) Humanities; (13) ...