Perkembangan teknologi informasi telah mengubah gaya hidup (life style) bagi masyarakat Indonesia termasuk dalam mengemukakan pendapatnya melalui berbagai macam situs jejaring social seperti face book, instagram, twiter, whatsapp dan berbagai jenis social media yang lain. Pengemukaan pendapat melalui sosial media tersebut seringkali baik disengaja maupun tidak disengaja telah mengandung muatan ujaran kebencian (hate speech) yang kemudian juga berujung pada pemidanaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian hukum yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku. Setiap pendapat harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang ada. Kebebasan berpendapat yang tidak terbatas bisa mengakibatkan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian (Hate Speech). Studi Kasus Putusan Nomor 914/Pid.Sus/PN.Jkt.Pst dan Putusan Nomor 63/Pid.Sus/2019/PN.Sdw, di mana kedua kasus putusan tersebut telah melakukan Tindak Pidana Ujaran Kebencian. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana ujaran kebencian di media sosial secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dalam UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Copyrights © 2023