Penelitian tersebut memiliki tujuan untuk mengetahui jenis dan keududukan peraturan kepala otorita dalam hirarki peraturan perundang undangan. Penelitian ini mengunakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dari hasil analisis diketahui bahwa bahwa jenis dan hirarki peraturan kepala otorita dalam peraturan perundang undangan kurang jelas, hal ini dikarenakan peraturan kepala otorita apabila dilihat dari lembaga yang mengeluarkanya maka dapat dikategorikan kedalam jenis peraturan menteri karena otorita merupakan lembaga setingkat kementerian, akan tetapi apabila dilihat dari cakupan atau rungan lingkup keberlakuanya, maka peraturan kepala otorita memiliki kesamaan dengan peraturan kepala daerah yang keberlakuanya hanya ke dalam daerah tersebut dan tidak berlaku ke daerah lainya.
Copyrights © 2023