Hukummengenai Penanganan Juru Parkir Liar Di Kawasan Jembatan Satu Barelang (Studi Penelitian Di Kantor Dinas Perhubungan Kota Batam), dan untuk mengetahui Implementasi Faktor Kendala dan Solusi Mengenai Penanganan Juru Parkir Liar Di Kawasan Jembatan Satu Barelang (Studi Penelitian Di Kantor Dinas Perhubungan Kota Batam). Penelitian ini menggunakan metode Deskriptif dengan menggunakan pendekatan Normatif (Legal Research) untuk memperoleh data sekunder dan pendekatan empiris (Yuridis Sosiologis) untuk memperoleh data primer dan melalui penelitian lapangan (Field research).Hasil Penelitian ini menunjukan ada beberapa faktor yang melatarbelakangi Penanganan Juru Parkir Liar Di Kawasan Jembatan Satu Barelang diantaranya banyaknya pengunjung yang tidak mematuhi peraturan di Jembatan Barelang dan hal tersebut dimanfaatkan oleh Juru Parkir Liar atau Oknum yang melihat pengunjung berhenti dan memparkirkan kendaraannya di Jembatan Barelang, Oknum tersebut melakukan pungutan liar diatas Jembatan Barelang dengan tujuan meminta uang parkir diatas Jembatan. Diharapkan Kerjasama antara masyarakat dan Instansi yang berwewenang atas penanganan dan pengawasan parkir agar kegiatan pungutan Juru Parkir liar ini tidak berjalan efektif lagi di Jembatan Barelang .
Copyrights © 2023