Pemanfaatan situs prasejarah dapat dilakukan melalui pelestarian tinggalan yang ada guna kepentingan Pariwisata Budaya. Undang-undang nomor 11 tahun 2010 yang membahas tentang pelestarian dan Pemanfaatan Cagar Budaya berupa kawasan, benda, dan bangunan yang berada dilaut maupun darat yang dapat dilakukan penggalian ataupun menelusuri jejak masa lalu yang berguna untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap Pariwisata Budaya maupun Sejarah. Terutama tentang Situs Sarkopagus, Gua Bersejarah, Liang Bukal, dan Liang Petang yang berada di Desa Batu Tering. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan terkait pemanfaatan situs prasejarah yang meliput Sarkofagus, Gua bersejarah Liang Bukal, dan Liang Petang di Desa Batu Tering sebagai destinasi wisata daerah. Target khusus adalah pemanfaatan dan pelestarian situs prasejarah yang berada di desa batu tering, dengan adanya situs tersebut sebenarnya dapat meningkatan pendapatan daerah maupun masyarakat di desa batu tering.
Copyrights © 2024