Kredit macet adalah salah satu masalah yang dihadapi oleh Koperesi Serba Usaha Busak Baku. Bahaya dari kredit macet adalah tidak terbayarkan kembali kredit, baik sebagian maupun seluruhnya. Semakin besar kredit macet yang dialami, maka semakin menurun juga tingkat kesehatan koperasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganasis faktor-faktor penyebab kredit macet tersebut. Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum empiris. Dalam penelitian empiris, hukum dikonsepkan sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati dalam kehidupan sehari-hari. Dalam konteks ini hukum tidak semata-mata dikonsepkan sebagai suatu gejala normatif yang otonom, sebagai ius contituendum dan tidak pula sebagai ius contituentum, akan tetapi secara empiris sebagai ius operatum. Hasilnya mengidentifikasi beberapa faktor, termasuk lemahnya pengawasan dan ketegasan dalam memberikan peringatan terhadap anggota yang terlambat membayar, penurunan ekonomi anggota, serta dampak bencana atau musibah yang mengakibatkan ketidakmampuan anggota untuk melunasi pinjaman mereka. Koperasi mengadopsi strategi seperti pendekatan personal kepada anggota dengan tunggakan pembayaran, kesepakatan ulang, memberikan perpanjangan waktu pembayaran, dan menyita barang jaminan sebagai upaya mengatasi masalah kredit macet. Strategi yang digunakan Koperasi Serba Usaha Busak Baku, diantaranya Melakukan pendekatan kepada anggota yang mempunyai tunggakan pembayaran, Melakukan kesepakatan kembali dengan anggota, Memberikan perpanjangan waktu pelunasan bagi anggota dan menyita barang jaminan yang telah diberikan pada koperasi saat awal perjanjian.
Copyrights © 2024