Ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia mengoprasikan rekam medis secara elektronik. Dengan begitu pemrosesan data pribadi dilakukan secara besar-besaran dan di kumpulkan dalam satu platform yang mengitegrasikan data kesehatan masyarakat. Pengesahkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi membuat seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pemrosesan data pribadi di Indonesia akan tunduk dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tidak terkecuali penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatf. Rekam Medis Elektronik diselenggaakan dengan prinsip kerahasiaan data dan Infoemasi, pembatasan hak askes dan sistem elektronik yang teregristrasi. Penyelenggaraan rekam medis elektronik harus memperhatikan asas-asas yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Copyrights © 2023