Tujuan penulisan ini dilakukan adalah untuk mengetahui akibat hukum atas objek Hak Guna Bangunan yang dimiliki oleh perusahaan yang sudah Pailit. Dan akibat hukum atas objek tanah yang telah berakhir masa berlakunya (hak prioritas) yang melekat pada objek tersebut yang di miliki oleh perusahaan penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative, dimana dalam penelitian ini dapat disimpulkan, bahwa: Hak Prioritas yang melekat pada Hak-Hak atas tanah dari perusahaan yang sudah pailit masih tetap melekat dan segala perjanjian-perikatan yang dibuat atas hak tanah tersebut mengikuti hak keperdataan yang telah di buat sebelum perusahaan tersebut pailit. Dalam peneitian ini juga menyajikan kewenangan untuk mengurus harta sebuah badan hukum yang tidak mampu bayar, dan di pailitkan oleh kreditur lainnya. Maka dengan dinyatakannya pailit suatu Perseroan Terbatas (PT), segala harta kekayaan Perseroan Terbatas akan berada dalam sitaan umum dan Perseroan Terbatas akan kehilangan haknya untuk mengurus segala harta kekayaannya, serta kewenangan Kurator yang di berikan oleh hakim pengawas untuk membereskan dan mengurus harta kekayaan perusahaan yang pailit.
Copyrights © 2023