Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Pembimbing Kemasyarakatan dan mengetahui kendala yang dihadapi. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitan menunjukan bahwa tugas Pembimbing Kemasyarakatan, yaitu melakukan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak dalam setiap proses pemeriksaan peradilan pidana yaitu tahap pra adjudikasi yakni penyidikan, tahap saat adjudikasi yakni pendampingan di persidangan post adjudikasi yakni pengawasan dan pembimbingan bagi Anak yang berkonflik dengan hukum. Kendala yang dihadapi oleh Pembimbing Kemasyarakatan adalah a) Aturan hukum yang belum memiliki sanksi tegas apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh penegak hukum, b) sarana dan prasarana yang masih belum memadai, c) wilayah kerja yang sangat luas) d) koordinasi antara penegak hukum yang lain dengan Bapas masih belum berjalan dengan baik, e) keterbatasan alokasi anggaran.
Copyrights © 2024