Penelitian ini berangkat dari maraknya fenomena kerugian yang dialami konsumen di era digital saat ini. Untuk menekan jumlah kerugian yang dialami konsumen, pada UU Perlindungan konsumen telah mengamanatkan pemerintah untuk memberi perlindungan bagi konsumen, yang diwujudnyatakan dengan berdirinya Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pengawasan LPKSM dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen; dan kerjasama pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap barang atau jasa yang diperdagangkan. Metode yang digunakan untuk menjawab permasalahan ialah dengan mengginakan metode normatif. Hasil yang diperoleh ialah bentuk pengawasan dengan cara penelitian, pengujian, dan /survei terhadap barang dan jasa yang beredar di pasaran untuk menghindari terjadinya pelaku usaha yang melakukan perbutan curang, dan kerjasama pemerintah dengan LPSKM dalam melakukan pengawasan terhadap barang atau jasa yang diperdagangkan yakni untuk mengetahui adanya perbuatan pelaku usaha yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membahayakan konsumen.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023