Implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 106 di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara yang baik dengan berfacu pada empat indikator, yakni komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi sangat diharapkan. Berdasarkan pernyataan tersebut, maka tujuan dalam penelitian ini, yaitu untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Study terhadap Pasal 106 pada Wilayah Hukum Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara) Penelitian ini menggunakan tipe deskriptif-kualitatif dan untuk teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, serta dokumentasi. Adapun teknik analisis data menggunakan reduksi data, display data, dan verifikasi data. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa Implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Study terhadap Pasal 106 pada Wilayah Hukum Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara) dikaterorikan cukup, karena; 1) Undang-undang tidak disampaikan kepada anggota. 2) Undang-undang tidak disampaikan secara rinci dan jelas. 3) Polantas tidak konsisten menyampaikannya. 4) Beberapa orang staf dan anggota tidak paham pekerjaannya. 5) Undang-undang tidak diberitahukan kepada anggota. 6) Pimpinan tidak mengawasi anggotanya. 7) Fasilitas pengimplementasian tidak lengkap. 8) Polantas mengangkat anggotanya secara ketat. 9) Polantas memberikan insentif kepada anggotanya berprestasi. 10) Polantas menyesuaikan pekerjaan anggotanya. 11) Polantas tidak bekerja sama dengan pihak lain. Ada beberapa saran yang penulis sampaikan kepada pihak-pihak terkait pada penelitian ini, di antaranya; 1) Penyampaian tentang pekerjaan yang dikerjakan oleh atasan kepada bawahan hendaknya dilakukan. 2) Sebuah kebijakan sebelum diterapkan atau diimplementasikan hendaknya disosialisasikan terlebih dahulu. 2) Kekonsistenan terhadap pengimplementasian dari suatu kebijakan hendaknya dilakukan. 3) Pemahaman terhadap pekerjaan yang dikerjakannya hendaknya dilakukan. 4) Pengawasan oleh pimpinan di dalam bertugas hendaknya dilakukan. 5) Kelengkapan fasilitas hendaknya dilakukan. 6) Pengimplementasian suatu kebijakan hendaknya ada mempunyai hubungan atau kerja sama dengan pihak lain. 7) Kepatuhan terhadap kebijakan hendaknya dilakukan. Adapun untuk masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara diharapkan mematuhi segala tata tertib di dalam menggunakan jalan raya, khususnya di dalam menggunakan alat transformasinya.
Copyrights © 2021