Penggunaan frekuensi radio yang di perdagangkan, dirakit dan digunakan di wilayah Republik Indonesia perlu melalui persyaratan teknis atau perizinan yang telah diatur di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, namun sekarang ini di Indonesia sering terjadi pencurian Spektrum Frekuensi Radio digunakan untuk kepentingan pribadi dalam meraup keuntungan dengan merugikan negara, sehingga tindak pidana pencurian Frekuensi Radio tersebut harus ditindak dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Copyrights © 2020