Lembaga penyiaran swasta sebagai pemegang hak terkait dari sebuah konten siaran seringkali mendapati bahwa konten siarannya digunakan oleh pihak lembaga penyiaran berlangganan tanpa izin. Tindakan tersebut dapat merugikan hak ekonomi lembaga penyiaran swasta yang seharusnya diterima oleh pemegang hak terkait sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Hak Cipta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Pengaturan terhadap hak sia
Copyrights © 2022