Pemberantasan kekerasan seksual melalui sarana pidana telah mengalami pembaharuan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Artikel ini hendak mengungkap kriteria kekerasan seksual terhadap perempuan dan ruang lingkup perlindungan dalamĀ Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Artikel ini merupakan penelitian normatif dengan berfokus pada data sekunder yang meliputi bahan hukum primer (regulasi) dan bahan hukum sekunder (referensi). Kriteria kekerasan seksual terhadap perempuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. Ruang lingkup perlindungan dalam undang-undangan tersebut sesuai dengan Konvensi CEDAW sebagai acuannya dengan tujuan mereduksi potensi diskriminasi terhadap perempuan.
Copyrights © 2024