Soedirman Law Review
Vol 6, No 1 (2024)

Pembaharuan Hukum Pidana Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan (Tinjauan Terhadap Undang-Undang No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual)

Yasinta Setiawati (Jenderal Soedirman University)



Article Info

Publish Date
29 Feb 2024

Abstract

Pemberantasan kekerasan seksual melalui sarana pidana telah mengalami pembaharuan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Artikel ini hendak mengungkap kriteria kekerasan seksual terhadap perempuan dan ruang lingkup perlindungan dalamĀ  Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Artikel ini merupakan penelitian normatif dengan berfokus pada data sekunder yang meliputi bahan hukum primer (regulasi) dan bahan hukum sekunder (referensi). Kriteria kekerasan seksual terhadap perempuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. Ruang lingkup perlindungan dalam undang-undangan tersebut sesuai dengan Konvensi CEDAW sebagai acuannya dengan tujuan mereduksi potensi diskriminasi terhadap perempuan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

SLR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Soedirman Law Review merupakan jurnal ilmiah yang fokus pada bidang Hukum. Jurnal ini terbit sebanyak 4 (empat) nomor dalam setahun. Soedirman Law Review menerima naskah karya tulis ilmiah di bidang Hukum berupa hasil penelitian yang belum pernah dipublikasikan di media ...