Soedirman Law Review
Vol 3, No 3 (2021)

TINDAK PIDANA PENAMBANGAN PASAR ILEGAL (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor: 150/Pid.Sus/2019/PN Kbm)

Fajar Triyantoro (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman)
Kuat Puji Prayitno (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman)
Dwi Hapsari Retnaningrum (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman)



Article Info

Publish Date
23 Feb 2022

Abstract

Penelitian ini bersumber pada Putusan Perkara Register Nomor 150/ Pid.Sus/ 2019/ PN. Kbm mengenai Penambangan Pasir Ilegal yang dilakukan oleh terdakwa Sukadi, metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri Peraturan Perundang-undangan yang relevan dan buku-buku literatur. Penambangan yang dilakukan oleh manusia merupakan usaha untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya. Hanya saja, proses penambangan yang dilakukan selama ini, cenderung menjadi usaha eksplorasi sumber daya alam secara berlebihan yang pada akhirnya berdampak negatif bagi kelangsungan hidup manusia itu sendiri. Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dimana Terdakwa merupakan orang yang memanfaatkan pertambangan batu bara dan tidak mendapatkan hukuman sebagaimana mestinya. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini yaitu dalam Register Perkara Nomor 150/ Pid. Sus/ 2019/ PN. Kbm kurang tepat dikarenakan hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum dan keterangan yang ada didalam maupun diluar persidangan dengan begitu diharapkan penegak hukum lebih tepat dalam penerapan hukumnya.Kata Kunci : Penambangan ilegal,batu bara, penerapan hukum hakim.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

SLR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Soedirman Law Review merupakan jurnal ilmiah yang fokus pada bidang Hukum. Jurnal ini terbit sebanyak 4 (empat) nomor dalam setahun. Soedirman Law Review menerima naskah karya tulis ilmiah di bidang Hukum berupa hasil penelitian yang belum pernah dipublikasikan di media ...