Soedirman Law Review
Vol 2, No 3 (2020)

CERAI GUGAT KARENA SUAMI MENDERITA SAKIT (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Cimahi Nomor 190/Pdt.G/2019/PA.Cmi)

Dhafir Muhammad (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman)
Tri Lisian Prihatinah (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman)
Mukhsinun Mukhsinun (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman)



Article Info

Publish Date
19 Feb 2022

Abstract

Manusia diberikan sebuah wadah untuk berketurunan sekaligus beribadah dengan cara melaksanakan perkawinan sesuai tuntutan agama. Perkawinan menjadi jalan utama untuk membentuk rumah tangga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 merumuskan bahwa ikatan suami isteri berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, perkawinan merupakan perikatan yang suci. Perikatan tidak dapat melepaskan dari agama yang dianut suami isteri. Tidak semua perkawinan tujuannya dapat tercapai, perceraian adalah jalan terakhir untuk melepaskan hubungan perkawinan. Penjelasan umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ditemukan asas hukum perkawinan, yang salah satunya adalah asas mempersulit proses hukum perceraian. Salah satu contoh alasan terjadinya perceraian adalah salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri. Penelitian ini menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam memutus cerai gugat pada putusan Nomor : 190/Pdt.g/2019/PA.Cmi dan akibat hukum dari cerai gugat tersebut, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dihasilkan dua kesimpulan. Pertama menunjukan bahwa Pertimbangan hukum hakim dalam memutus cerai gugat hanya semata-mata didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Pasal 19 huruf b dan f, dalam persidangan ada fakta hukum lain yaitu Tergugat mempunyai penyakit diabetes yang berpengaruh terhadap alat vital sehingga nafkah batin yang tidak terpenuhi, alasan tersebut dapat digunakan sebagai alasan perceraian sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (2) huruf (e) penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang menyebutkan bahwa “Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri”. Kedua, akibat hukum cerai gugat ini hakim menjatuhkan talak satu ba’in sughro Tergugat terhadap Penggugat, yaitu suami boleh kembali pada isteri tapi dengan syarat harus ada akad nikah baru dan mahar baru, serta isteri boleh menikah dengan pria lain.Kata Kunci : Perkawinan, Cerai Gugat, Akibat hukum

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

SLR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Soedirman Law Review merupakan jurnal ilmiah yang fokus pada bidang Hukum. Jurnal ini terbit sebanyak 4 (empat) nomor dalam setahun. Soedirman Law Review menerima naskah karya tulis ilmiah di bidang Hukum berupa hasil penelitian yang belum pernah dipublikasikan di media ...