Soedirman Law Review
Vol 1, No 1 (2019)

Pembaruan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Permusuhan, Penyalahgunaan dan Penodaan Agama

Uci Febrian (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman)
Kuat Puji Prayitno (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman)
Dwi Hapsari Retnaningrum (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman)



Article Info

Publish Date
16 Jan 2020

Abstract

Tindak pidana penodaan agama adalah tindak pidana yang secara langsung menyerang suatu agama. Serangan tersebut dilakukan dengan mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama. Tindak pidana ini dirumuskan dalam Pasal 156a KUHP. Rumusan Pasal 156a ini menuai kritik karena perbuatan menodai agama tidak dirumuskan secara limitatif dalam rumusan pasal. Oleh karena itu, diperlukan adanya pembaruan terhadap ketentuan yang mengatur mengenai tindak pidana penodaan agama dalam aturan pidana di masa yang akan datang. Salah satu kasus tindak pidana penodaan agama adalah sebagaimana yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangko. Terdakwa yang bernama Pidos menulis di sandal miliknya tulisan Allah dan Muhammad yang merupakan Tuhan dan Nabi umat Islam. Berdasarkan pembuktian di persidangan, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penodaan agama dan dijatuhi hukuman 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara. Tujuan  dari  penelitian  ini  adalah  untuk  mengetahui  pembaruan  hukum pidana pada tindak pidana penodaan agama dalam RUU KUHP, serta mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana penodaan agama pada putusan nomor 26/Pid.B/2018/PN.Bko. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta spesifikasi penelitian yaitu preskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang berasal dari studi kepustakaan. Hasil penelitian ini disajikan dalam bentuk uraian-uraian yang tersusun secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dilakukan pembaruan  hukum  pidana  pada  tindak  pidana penodaan  agama  dalam  RUU KUHP. Ketentuan yang mengatur mengenai tindak pidana penodaan agama dirumuskan dalam Pasal 304. Tindak pidana ini diperluas dengan diaturnya tindak pidana menyebarkan tindak pidana penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 305. Selanjutnya, penelitian terhadap putusan nomor 26/Pid.B/2018/PN.Bko menunjukkan bahwa hakim telah menjatuhkan putusan pemidanaan kepada terdakwa berdasarkan prinsip pembuktian di persidangan dengan memeriksa alat bukti   berupa  keterangan   saksi,   keterangan   ahli   dan   keterangan terdakwa. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 156a KUHP.Kata kunci: Pembaruan, Pembuktian, Penodaan, Agama

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

SLR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Soedirman Law Review merupakan jurnal ilmiah yang fokus pada bidang Hukum. Jurnal ini terbit sebanyak 4 (empat) nomor dalam setahun. Soedirman Law Review menerima naskah karya tulis ilmiah di bidang Hukum berupa hasil penelitian yang belum pernah dipublikasikan di media ...