Soedirman Law Review
Vol 2, No 1 (2020)

Pembatalan Perkawinan karena Suami Keterbelakangan Mental (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor: 951/Pdt.G/2018/Pa.Sby)

Wahyu Adi Nugroho (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman)
Siti Muflichah (Unknown)
Rochati Rochati (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Feb 2020

Abstract

Pasal  2   ayat   (1)  Undang-Undang   Nomor   1   Tahun  1974   Tentang Perkawinan menyatakan bahwa Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, artinya suatu perkawinan adalah sah baik menurut agama maupun Hukum Negara apabila dilakukan dengan memenuhi segala rukun dan syaratnya. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum Hakim  dalam  mengabulkan  pembatalan  perkawinan  karena  suami keterbelakangan mental pada Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor:951/Pdt.G/2018/PA.Sby. Metode penelitian yuridis normatif, spesifikasi penelitian preskriptif analitis, pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi, analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hukum Hakim dalam memutuskan perkara hanya mendasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Menurut Peneliti Hakim dalam memberikan pertimbangan hukum juga menyertakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanKata Kunci: Pembatalan Perkawinan, Suami Keterbelakangan Mental

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

SLR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Soedirman Law Review merupakan jurnal ilmiah yang fokus pada bidang Hukum. Jurnal ini terbit sebanyak 4 (empat) nomor dalam setahun. Soedirman Law Review menerima naskah karya tulis ilmiah di bidang Hukum berupa hasil penelitian yang belum pernah dipublikasikan di media ...