Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, artinya suatu perkawinan adalah sah baik menurut agama maupun Hukum Negara apabila dilakukan dengan memenuhi segala rukun dan syaratnya. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam mengabulkan pembatalan perkawinan karena suami keterbelakangan mental pada Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor:951/Pdt.G/2018/PA.Sby. Metode penelitian yuridis normatif, spesifikasi penelitian preskriptif analitis, pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi, analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hukum Hakim dalam memutuskan perkara hanya mendasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Menurut Peneliti Hakim dalam memberikan pertimbangan hukum juga menyertakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanKata Kunci: Pembatalan Perkawinan, Suami Keterbelakangan Mental
Copyrights © 2020