Otonomi non-akademik perguruan tinggi negeri yang mengakibatkan akses ekonomi masyarakat terhadap pendidikan tinggi semakin sulit setiap tahunnya mendorong Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Undang-undang No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Terbitnya undang-undang tersebut tidak terlepas dari proyek pendanaan kerja sama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan World Bank yang berjudul Indonesia Managing Higher Education (IMHERE). Pendanaan ini terwujud dalam beragam perjanjian internasional salah satunya Credit Agreement Number 4077 antara International Development Association (IDA) dan Indonesia. Penelitian ini akan membahas bagaimana hubungan antara Indonesia dengan World Bank dan dampak dari Credit Agreement No.4077-IND. Metode yang digunakan adalah analisis dan deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder dengan penyajian berbentuk teks naratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dengan World Bank tidak memiliki hubungan keanggotaan secara langsung karena World Bank tidak memiliki legal personality dan legal capacity sedangkan Indonesia memiliki hubungan hukum dengan IDA yang bersegi dua. Dampak utama dari Credit Agreement No.4077-IND adalah pembentukan dasar hukum otonomi non- akademik perguruan tinggi negeri yang melanggar perlindungan hak asasi yang diakui oleh ketentuan jus cogens dalam Vienna Convention on the Law of Treaties 1986. Kata Kunci : Perjanjian Utang Luar Negeri, Otonomi Non-Akademik, Jus Cogens
Copyrights © 2020