Status justice collaborator yang disematkan kepada seorang tersangka atau terdakwa bahkan terpidana memiliki implikasi besar pada dirinya. Bukan hanya dia dianggap memiliki kemauan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum sehingga pelaku kelas kakap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, juga dianggap memiliki iktikad baik untuk memulihkan kerugian negara. Untuk seseorang menjadi justice collaborator, seorang tersangka atau terdakwa harus memiliki keinginan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, bukan karena dipaksa oleh pihak lain. Bila memilih untuk menjadi justice collaborator dan memenuhi syarat, maka hak-haknya sebagai tersangka atau terdakwa tidak akan dirugikan, justru memperoleh protection, treatment, dan reward. Justice collaborator memperoleh sejumlah hak yang tidak diterima oleh pelaku lainnya yang tidak berstatus sebagai justice collaborator. Kasus yang berkaitan dengan latar belakang di atas terdapat dalam Putusan Nomor 5/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan Spesifikasi penelitian preskriptif sumber data yang diigunakan adalah data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, literatur yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang diteliti. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan legal search, data yang diperoleh disajikan dengan teks naratif, dan metode analisis data dilakukan secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, Hasil penelitian menunjukan bahwa bahwa senyatanya peran terdakwa sama dominannya dengan pelaku lain yang telah dipidana dalam kasus tersebut maka dari itu terdakwa tidak terpenuhi pada frasa bukan pelaku utama dan Pertimbangan hukum majelis hakim pada pengadilan tingkat banding dalam memutus status Justice Collaborator dalam Putusan Nomor 5/PID.SUSTPK/2018/PT.DKI kurang tepat membatalkan status Justice Collaborator terdakwa. sebagai studi kasus, dalam skripsi ini diteliti perkara kepailitan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 5/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI.Kata Kunci : Pembatalan Status; Justice Collaborator; Tindak Pidana Korupsi
Copyrights © 2019