Hakim merupakan profesi yang rawan mendapatkan ancaman, gangguan ataupun tekanan, dengan banyaknya aksi penyerangan terhadap hakim seperti penyerangan dua orang hakim oleh pengacara menggunakan ikat pinggang. Jaminan keamanan hakim dari gangguan-gangguan tersebut harus secara nyata dilaksanakan untuk mewujudkan independensi peradilan agar terbebas dari pengaruh atau intervensi pihak lain, namun jaminan keamanan hakim saat ini di Indonesia masih lemah karena menemui beberapa tantangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan sulitnya terwujudnya jaminan keamanan hakim yang nantinya akan bermuara pada independensi peradilan. Metode penelitian yang digunakan dalam dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan (library research) dengan mengkaji dari berbagai sumber seperti buku, jurnal maupun tulisan hukum dan penelitian ini juga menggunakan metode yuridis normatif yaitu dengan mengkaji norma-norma dan kaidah-kaidah hukum, perundang-undangan, teori-teori dan doktrin hukum, yurisprudensi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada hubungan antara jaminan keamanan hakim dengan terwujudnya independensi peradilan, hal ini karena jaminan keamanan hakim sangat berkaitan erat dengan independensi peradilan dimana dengan kurangnya jaminan keamanan hakim membuat hakim akan terpengaruh atau mendapatkan gangguan dari berbagai pihak termasuk cabang kekuasaan lain sehingga menyebabkan peradilan tidak benar-benar merdeka.
Copyrights © 2024