Pancasila merupakan landasan filosofis negara yang melahirkan cita hukum (rechtsidee) dan juga sebagai kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber segala sumber hukum negara sebagaimana bunyi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang memiliki makna bahwa materi muatan setiap peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, termasuk peraturan perundang-undangan mengenai hukum pidana. Dalam konteks politik hukum pidana yakni usaha untuk membuat dan merumuskan suatu peraturan perundang-undangan pidana yang baik untuk masa kini dan masa yang akan datang, termasuk dengan kebijakan negara dalam menanggulangi kejahatan serta melindungi masyarakat dengan hukum pidana, maka peranan cita hukum Pancasila sebagai mercusuar sekaligus landasan bagi kebijakan politik hukum pidana di Indonesia sangatlah diperlukan demi terciptanya sistem dan karakter hukum pidana nasional yang sesuai dengan nilai dan budaya asli bangsa Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memperbarui politik hukum pidana di Indonesia demi terwujudnya cita-cita luhur bangsa Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta dengan mewujudkan 3 (tiga) tujuan utama dari hukum yakni Kepastian Hukum, Kemanfaatan, dan Keadilan.Kata Kunci: Cita Hukum (Rechtsidee); Hukum Pidana; Pancasila; Politik Hukum; Politik Hukum Pidana
Copyrights © 2023