Soedirman Law Review
Vol 3, No 4 (2021)

PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH DALAM PENCEMARAN SUNGAI YANG MENYEBABKAN IKAN MATI MASSAL DI SURABAYA (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 08/ Pdt.G/2019/PN. Sby.)

Marulianus De Britto Lumbanraja (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman)
Mukhsinun Mukhsinun (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman)
Budiman Setyo Haryanto (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman)



Article Info

Publish Date
19 Dec 2021

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam mengkulaifisir unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam putusan Nomor 08/ Pdt.G/ 2019/PN. Sby serta pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan tuntutan Penggugat dalam Putusan Nomor 08/Pdt.G/2019/PN. Sby. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan konsep dengan spesifikasi deskriptif, dengan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, data ini disajikan dalam bentuk teks naratif yang disusun secara sistematis. Analisis data dilakukan dengan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menghasilkan kesimpulan, perbuatan pemerintah yang melakukan pembiaran terhadap pelaku usaha yang membuang limbah melebihi baku mutu telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yaitu melanggar hak subyektif, serta bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku. Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya mengabulkan sebagian tuntutan dari penggugat diantaranya berupa pengembalian keadaan pada keadaan semula.Kata kunci: Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah; Kewajiban.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

SLR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Soedirman Law Review merupakan jurnal ilmiah yang fokus pada bidang Hukum. Jurnal ini terbit sebanyak 4 (empat) nomor dalam setahun. Soedirman Law Review menerima naskah karya tulis ilmiah di bidang Hukum berupa hasil penelitian yang belum pernah dipublikasikan di media ...