Soedirman Law Review
Vol 5, No 1 (2023)

TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PUTUSAN NOMOR 18/PUU-V/2007 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

Dimas Arya Wardhana (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman)



Article Info

Publish Date
12 Feb 2023

Abstract

Hukum dibentuk untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat, sehingga tercipta ketertiban dan keadilan yang dapat dirasakan oleh semua masyarakat, dalam rangka menegakan Hak Asasi Manusia dibuatlah undang-undang yang yang mengatur hal tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM). UU Pengadilan HAM telah dijalankan salah satunya dengan dibentuknya pengadilan HAM ad hoc oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk memeriksa dan mengadili kasus pelanggaran HAM yang berat yang salah satunya terjadi di Timor-timur. Dalam prakteknya, diadilinya Eurico Guterres dianggap dengan sengaja dan melakukan provokasi membiarkan terjadinya penyerangan dan akhirnya oleh Pengadilan Ad Hoc HAM Jakarta Pusat dijatuhi putusan 10 tahun, maka dari itu Eurico Guterres mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, kerugian yang diderita adalah hak dan kewenanganya yang didalamnya termasuk hak konstitusionalnya untuk memperoleh perlindungan hukum dan kepastian hukum yang hilang karena berlakunya UU Pengadilan HAM, khususnya karena Pasal 43 ayat (2)  beserta penjelasanya. Penelitian ini akan menguraikan tentang Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Putusan Nomor 18/Puu-V/2007 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan model pendekatan yang digunakan yaitu Pendekatan Perundang-Undangan. Hasil penelitian menunjukkan Dasar pertimbangan Hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUU-V/2007 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang dimana dalam pasal 43 ayat (2) beserta penjelasanya tidak sesuai dengan fungsi legislative dan fungsi eksekutif, serta setelah berlakunya putusan ini memberikan norma hukum baru yaitu dalam pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc, DPR harus memperhatikan hasil penyelidikan Komnas HAM dan hasil penyidikan oleh Jaksa Agung.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

SLR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Soedirman Law Review merupakan jurnal ilmiah yang fokus pada bidang Hukum. Jurnal ini terbit sebanyak 4 (empat) nomor dalam setahun. Soedirman Law Review menerima naskah karya tulis ilmiah di bidang Hukum berupa hasil penelitian yang belum pernah dipublikasikan di media ...