Soedirman Law Review
Vol 2, No 4 (2020)

IMPLEMENATASI PASAL 103 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL SEMARANG

Mahdian Astira Mawarni (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman)
Siti Kunarti (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman)
Kadar Pamuji (Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman)



Article Info

Publish Date
22 Feb 2022

Abstract

Indonesia adalah negara hukum menurut Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Salah satu ciri negara hukum adalah adanya peradilan admnistrasi. Lembaga peradilan menjadi sangat penting dalam negara hukum, karena selalu ada pihak-pihak, baik penyelenggara negara maupun rakyat yang melanggar ketentuan hukum. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) adalah pengadilan khusus (special court) dibidang perburuhan dan pengadilan yang berwenang mengadili sengketa hubungan industrial, Prinsip peradilan yang sedeharna, cepat, dan biaya murah berlaku pada semua badan peradilan, termaksud PHI. Upaya penyelesain melalui pengadilan memiliki jangka waktu selambat-lambatnya 50 hari kerja ini diatur dalam Pasal 103 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Salah satu contoh putusan pengadilan yang prosesnya melebihi 50 (lima puluh) hari kerja putusan yang bernomor register 26/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Smg. Pada putusan tersebut sidang pertama berlangsung pada hari Senin 17 September 2018 dan selesai pada Senin 26 November 2018. Sidang tersebut berlangsung melebih waktu yang telah ditentukan dalam UU PPHI. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan deskriptf normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode analisis data menggunakan analisis kualitatif.  Berdasarkan hasil yang diperoleh dari simpulan bahwa Pasal 103 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum bisa terlaksanakan dengan semestinya di PHI Semarang, karena adanya faktor-faktor hambatan yaitu faktor hambatan internal dan faktor hambatan eksternal. Dari faktor-faktor hambatan yang terjadi inilah yang menimbulkan dampak dalam proses beracara di PHI Semarang.Kata Kunci: Hubungan Industrial, Sedeharna, Cepat, Biaya Murah

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

SLR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Soedirman Law Review merupakan jurnal ilmiah yang fokus pada bidang Hukum. Jurnal ini terbit sebanyak 4 (empat) nomor dalam setahun. Soedirman Law Review menerima naskah karya tulis ilmiah di bidang Hukum berupa hasil penelitian yang belum pernah dipublikasikan di media ...