Penelitian ini bertujuan mengetahui sesuai tidaknya penerapan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan di BMT Ben Sejahtera Kroya. Penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Jenis dan sumber data yang digunakan meliputi data sekunder yang diperoleh dengan studi kepustakaan, dan wawacara, kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif dan disusun secara sistematis. Hasil penelitian menunjukan bahwa klausula-klausula dalam perjanjian telah sesuai dan tidak melanggar Ketentuan Pasal 18 ayat (1) Huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini dapat dibuktikan melalui studi kepustakaan dan wawancara terkait perjanjian pembiayaan murabahah di BMT Ben Sejahtera.Kata kunci: Baitul Maal wa Tamwil; Perjanjian Pembiayaan
Copyrights © 2020