Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Cincau merupakan salah satu bahan makanan yang terbuat dari daun cincau yang direbus dan ditambahkan dengan tepung kanji untuk selanjutnya dicetak dan siap dipasarkan. Tingginya permintaan dari masyarakat akan konsumsi cincau membuat industri cincau semakin berkembang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Seiring dengan berkembangnya teknologi pengolahan pangan dalam pembuatan cincau, penambahan bahan-bahan aditif pada produk makanan sulit untuk dihindari. Pelaku usaha cincau sengaja menambahkan bahan-bahan yang berbahaya seperti formalin agar cincau yang dibuat dapat bertahan lebih lama. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis-normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis, dan metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 2602/Pid.Sus/2018/PN Mdn, diketahui bahwa konsumen belum mendapat perlindungan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena Hakim dalam putusannya hanya menggunakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan saja untuk menjerat pelaku usaha, sehingga Hakim dalam menjatuhkan putusan dinilai kurang cermat dalam menerapkan hukumnya. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Perlindungan Konsumen, Cincau, Formalin
Copyrights © 2020