Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan amil zakat yang mengumpilkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat. Pendistribusian zakat dilakukan dengan cara memilih calon penerima zakat dari kriteria-kriteria yang ada, dalam menentukan calon penerima zakat panitia masih menggunakan persepsi atau anggapan dari masing-masing panitia sehingga menyebabkan kurang tepat dalam memilih calon penerima zakat untuk memberikan zakat kepada calon penerima zakat yang berhak menerimanya. Sistem pendukung keputusan pendistribusian zakat dibangun dengan bahasa pemrograman PHP, serta memanfaatkan database MYSQL sebagai database server. Sistem pendukung keputusan pendistribusian zakat diharapkan dapat mendukung pemilihan calon penerima zakat. Berdasarkan pengujian maka didapatkan hasil dari pengujian sistem pendukung keputusan yaitu yang layak menerima zakat wardoyo dengan nilai akhir 0,6125, mugiyem dengan nilai akhir 0,8875, kawit dengan nilai akhir 0,5306.
Copyrights © 2024