Meningkatnya serangan siber di sektor keuangan menunjukkan bahwa perlindungan nasabah menjadi krusial. Terdapat risiko keamanan seperti phishing, malware, dan gangguan layanan, yang dapat merugikan nasabah dan mengancam kepercayaan terhadap institusi perbankan. Analisis perlindungan nasabah BSI melibatkan pemahaman terhadap kebijakan keamanan, respons terhadap serangan siber, dan kebijakan perlindungan data nasabah. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan pengumpulan data melalui literatur, berita, wawancara, dan pengamatan langsung. Pembahasan melibatkan analisis layanan digital BSI, risiko keamanan, perlindungan hukum nasabah, dan protokol keamanan yang diterapkan oleh BSI. Hasil penelitian menyoroti pentingnya peningkatan ketangguhan terhadap serangan siber dan infrastruktur teknologi informasi yang handal. Kajian literatur mencakup perlindungan konsumen, digital banking, dan layanan keuangan digital. Perlindungan konsumen diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, sementara digital banking dan layanan keuangan digital memberikan efisiensi dan aksesibilitas yang luas.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023