Penelitian ini bertujuan untuk memahami pembiayaan leasing dalam perspektif perbankan syariah, menggunakan pendekatan kualitatif dengan memanfaatkan analisis mendalam terhadap data sekunder dari berbagai sumber literatur terkait. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik studi kepustakaan untuk memperoleh landasan teori berupa pendapat atau tulisan para ahli hukum, ulama dan pihak-pihak yang berwenang lainnya, mengenai pembiayaan leasing dalam perspektif perbankan syariah. Penelitian ini bersifat deskriptif untuk menganalisis hasil penelitian namun tidak digunakan untuk menarik kesimpulan yang lebih luas. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perusahaan leasing dapat membantu pemilik usaha untuk memperoleh barang modal dengan cepat. Leasing akan bekerja sama dengan pemilik usaha sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Pembiayaan yang diberikan dapat berupa sewa atau kredit. Dalam Islam, praktik leasing disebut dengan ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik. Akad leasing dan ijarah sah jika memenuhi beberapa syarat, yaitu adanya lessor (penyewa), lessee (penyewa), objek yang disewa, dan ujrah (biaya sewa).
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023