Penelitian ini mengungkap sejumlah isu penting yang perlu dipertimbangkan dalam pengembangan hukum pidana dan praktik peradilan di Indonesia. Temuan utama mencakup isu transparansi dalam proses pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), perlunya reformasi regulasi terkait SP3, serta pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penanganan kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penelitian ini juga membahas penggunaan metode alternatif tanpa SP3 dalam beberapa kasus. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan penekanan pada data yang relevan, melibatkan penelitian bahan pustaka seperti Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) dan sumber hukum lainnya. Analisis teori hukum mencakup Teori Kewenangan, Teori Perlindungan Hukum, dan Teori Kepastian Hukum. Tujuan penelitian ini adalah meningkatkan transparansi, mendorong reformasi regulasi, memastikan prinsip kehati-hatian, mengembangkan alternatif penanganan kasus, dan melakukan pemantauan regulasi untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih efisien, transparan, dan adil di Indonesia.
Copyrights © 2023