Perjanjian pembagian harta waris adalah kesepakatan diantara para ahli waris untuk menentukan kesepakatan dalam pembagian harta warisan. Perjanjian ini dapat dibuat secara sukarela atau dipaksakan oleh pengadilan. Pada prinsipnya, perjanjian pembagian harta waris dapat dilakukan oleh para ahli waris yang memiliki agama yang sama maupun yang berbeda. Namun, dalam praktiknya, kesepakatan harta waris diantara para pewaris yang berbeda agama memiliki beberapa tantangan, terutama dari segi hukum. Perjanjian pembagian harta waris diantara para pewaris yang berbeda agama dapat dilakukan berdasarkan ketetapan hukum yang ditetapkan di Indonesia. Ketetapan tersebut dapat ditinjau dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain : Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Kompilasi Hukum Islam (KHI), Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perjanjian pembagian harta waris yang tidak memenuhi syarat-syarat hukum dapat dianggap tidak sah dan tidak dapat dipaksakan. Menggunakan perjanjian pembagian harta waris antara ahli waris yang memiliki keyakinan agama yang berbeda dapat menjadi langkah efektif dalam upaya mencegah konflik waris. Namun, perjanjian tersebut harus dibuat dengan cermat dan hati-hati agar tidak menimbulkan untuk menghindari potensi masalah di masa mendatang.
Copyrights © 2023